Digitalisasi Pemilu: Solusi Efisiensi atau Ancaman Legitimasi?

 

Oleh: Sekedar Waruwu, SM*

Demokrasi Indonesia belakangan ini kerap dihadapkan pada dilema antara tingginya beban anggaran yang harus dikeluarkan dan kedaulatan rakyat. Munculnya kembali wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD menjadi pemantik perdebatan nasional yang hangat akhir-akhir ini. Argumen utamanya adalah efisiensi; anggaran Pemilu yang membengkak hingga puluhan triliun rupiah dianggap sebagai beban fiskal yang berat bagi negara. Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp71,3 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu pada tahun tersebut. Ini angka fantastis, ditengah upaya pembangunan yang juga membutuhkan anggaran. Namun, bagi banyak pihak, usulan ini dipandang sebagai upaya "pengambilan paksa" kedaulatan rakyat di balik isu penghematan anggaran. Di tengah tarik-menarik antara penghematan anggaran dan hak partisipasi langsung inilah, isu digitalisasi pemilu muncul sebagai tawaran solusi jalan tengah yang ambisius sekaligus penuh risiko.

Digitalisasi dipandang sebagai jembatan untuk menekan biaya logistik yang masif dalam pemilu konvensional, mulai dari percetakan jutaan surat suara, distribusi kotak suara ke berbagai pelosok, hingga penganggaran honorarium jutaan petugas lapangan. Dalam narasi modernitas, migrasi dari kertas ke deretan ‘kode dan algoritma’ menjanjikan kecepatan dan akurasi yang melampaui kemampuan manual. Namun, transisi ini bukanlah sekadar migrasi belaka, melainkan transformasi total atas cara kita memvalidasi kedaulatan rakyat lewat Pemilihan Umum (Pemilu). Tantangan terbesarnya adalah kerawanan siber yang tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga aspek psikologis publik melalui serangan disinformasi.

Dalam lanskap global, Indonesia bukanlah pionir tunggal dalam eksperimen ini. Kita dapat melihat Estonia sebagai standar digitalisasi, di mana identitas digital yang terintegrasi memungkinkan lebih dari 51% warga memberikan suara secara daring pada 2023. Namun, kesuksesan Estonia bersandar pada fondasi kepercayaan publik yang tinggi terhadap pemerintah. Sebaliknya, Brasil dan India memilih jalur mesin pemungutan suara elektronik (EVM) yang luring (offline) untuk memitigasi risiko peretasan jarak jauh. India bahkan menambahkan fitur Voter Verifiable Paper Audit Trail (VVPAT) sebagai penguatan validasi fisik guna memberikan kepastian bagi pemilih bahwa suaranya benar-benar tercatat secara jujur yang memungkinkan pemilih memastikan suara mereka masuk ke kandidat yang benar.

Menariknya, kemajuan teknologi tidak selalu berbanding lurus dengan adopsi digitalisasi. Jerman memberikan pelajaran berharga melalui langkah "retrogresi" yang sadar. Pada 2009, Mahkamah Konstitusi Jerman melarang penggunaan mesin pemungutan suara dengan alasan bahwa proses demokrasi harus dapat dipantau dan dipahami oleh warga negara biasa tanpa keahlian teknis khusus.  Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan mesin pemungutan suara elektronik (khususnya mesin NEDAP yang digunakan pada pemilu 2005) adalah inkonstitusiona. Putusan ini bukan didasarkan pada temuan manipulasi yang sebenarnya, melainkan pada potensi risiko manipulasi dan ketidakmampuan publik untuk mendeteksi potensi tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa keamanan siber bukan hanya soal ketahanan sistem, melainkan tentang transparansi proses yang dapat dijangkau oleh nalar publik.

Bagi Indonesia, digitalisasi yang dipaksakan tanpa mitigasi risiko hanya akan memindahkan masalah anggaran menjadi masalah legitimasi. Secara teknis, masalah "kotak hitam" digital menciptakan defisit kepercayaan; ketika rakyat tidak lagi bisa melihat "gembok fisik" pada kotak suara dan dipaksa percaya pada enkripsi yang abstrak, di sanalah benih kecurigaan tumbuh. Serangan siber  atau manipulasi basis data pada server pusat bukan hanya soal angka yang berubah, melainkan potensi delegitimasi hasil pemilu yang dapat memicu konflik horizontal. Insiden kebocoran data di Pusat Data Nasional pada tahun 2024 menjadi pelajaran pahit yang menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal keamanan siber.

Oleh karena itu, jika digitalisasi dipilih untuk menjawab tantangan biaya tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat, maka harus berlandaskan pada prinsip ketahanan siber yang holistik. Pendekatan ini menuntut adanya transparansi signifikan, mulai dari audit secara independen secara terbuka hingga memastikan penempatan pusat data dalam negeri sesuai dengan ketentuannya. Jangan sampai “pinjam/sewa server” pihak lain (swasta), apalagi negara lain. Keberadaan jejak audit fisik tetap menjadi kebutuhan penting sebagai mekanisme pembanding saat terjadi anomali digital.

Sebagai kesimpulan, digitalisasi pemilu di Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan kewaspadaan intelektual. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara kembali ke sistem DPRD yang elitis atau mempertahankan sistem manual yang ‘mahal’. Modernitas melalui teknologi informasi menawarkan janji akselerasi dan efisiensi, namun integritas pemilu tetap bergantung pada faktor manusia dan sistem pengawasan yang transparan. Teknologi harus diposisikan sebagai alat untuk menjaga hak suara rakyat secara efektif dan efisien namun tetap sakral, bukan sebagai tirai baru yang menyembunyikan transaksi kepentingan di balik layar-layar  digital.

*)Penulis adalah Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) dan Kebijakan Publik. 

0 Komentar

Type above and press Enter to search.